Baners

Jumat, 30 Maret 2012

Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informasi merupakan bagian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah mendapat pemekaran dari Ditjen sebelumnya yaitu Ditjen Pos dan Telekomunikasi.

Ditjen SDPPI ini berfokus terhadap pengaturan, pengelolan dan pengendalian sumberdaya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Berikut tugas pokok dan fungsi dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika :
- Tugas pokok Ditjen SDPPI :
: Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

- Fungsi Ditjen SDPPI :
1. Perumusan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri yaitu sebagai berikut :
1. Kementerian Kominfo sebagai bagian dari unsur pemerintah (dengan leading sector adalah Bank Indonesia) dalam pembahasan DPR-RI telah berhasil mendorong DPR-RI pada tanggal22 Februari 2011 bagi pengesahan UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.

2. Penyusunan RPP Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos masih pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

3. Dalam pengembangan e-Business, telah dibangun Model Pusat Komunitas Kreatif yaitu di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lamongan. Sedangkan layanan e-Business bagi komuntias UKM, yaiut berupa pembuatan aplikasi model supply chain utk e-UKM, model interoperabilitas dan interkonektivitas common platform e-commerce, dan aplikasi sistem portal dan fasilitas infrastruktur common platform e-commerce dan aplikasi sistem e-payment engine.

4. Dan masih banyak lainnya yang bisa dilihat di http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_1789.htm

Selain Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdapat juga Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio yang bertugas :
1. Melaksanakan perumusan kebijakan,
2. Melakukan pengaturan, penyusunan program,
3. Mengadakan bimbingan teknis serta melakukan evaluasi, dan
4. Peningkatan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio.

Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan, penetapan, operasi, dan sarana frekuensi radio,
2. Penyiapan perumusan norma, kriteria, pedoman, dan prosedur di bidang penataan, penetapan, operasi, dan sarana frekuensi radio,
3. Pelaksanaan penataan, penetapan, operasi, dan sarana frekuensi radio,
4. Penyiapan pemrosesan perizinan penggunaan frekuensi radio,
5. Pelaksanaan analisa dan evaluasi di bidang operasi frekuensi radio,
6. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.

Senin, 19 Maret 2012

Penjelasan Pasal 29 UU ITE

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang
ditujukan secara pribadi.

>> Dengan jelas tertulis pada pasal 29 UU ITE dikatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengiriimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasa atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, ada sanksi hukumnya apabila dilanggar. Informasi Elektronik yang dimaksud seperti meneror seseorang yang berhubungan hal pribadi yang dapat berupa sms, telepon, gambar, lagu, atau video untuk menakut-nakuti. Karena memang sedang marak di dunia teknologi saat ini, peneroran dalam bentuk sms atau telepon. Jadi pada pasal ini jelas tertulis, dan tidak dapat dilanggar oleh siapapun. Apabila dilanggar, tentunya orang mengirimkan Informasi Elektronik berupa teroran itu akan menerima sanksi hukum berupa penjara.

Kamis, 15 Maret 2012

Pendapat Mengenai Undang-undang ITE

Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang pada pasal 27 ayat 1
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

> Menurut saya, ayat pada UU ITE pasal 27 ini sudah jelas sekali dkatakan bahwa, bagi setiap orang yg mendistribusikan/ mentransmisikan/ mengijinkan hak akses kepada hal-hal yang berbau pornografi, akan mendapatkan hukuman jelas. Tapi sangat disayangkan, para penegak hukum yang ada juga ikut terlibat dengan hal-hal pornografi. Bahkan sempat tersiar berita seorang DPR yang sedang menyaksikan gambar-gambar porno pada alat elektronik yang beliau miliki. Seharusnya orang-orang turut mendukung pasal ini. Jangan sampai negeri kita ini mendapatkan predikat buruk di mata masyarakat dunia.

Bab VII Pasal 33
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."

> Menurut saya, pasal ini dibuat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena di dunia yang sudah sangat maju ini ada kalanya orang-orang yang dapat merusak sistem itu sangat dibutuhkan. Kita sebut saja seorang Hacker. Para ahli pemecah kata sandi ini untuk beberapa kala sangat dibutuhkan oleh beberapa perusahan besar, dan ada yang dijadikan sebagai mata pencaharian yang tidak sedikit hasil kerjanya. Bidang usaha sebagai seorang Hacker sangat menguntungkan dalam hal finansial. Dengan waktu kerja yang sedikit, seorang Hacker dapat membeli sebuah rumah dengan waktu cepat. Tapi masih banyak juga orang-orang yang beranggapan bahwa Hacker itu perbuatan yang tidak beretika.

Jadi kesimpulannya, masih banyak yang harus ditinjau ulang dari undang-undang ITE ini. Tentu sangat tidak iniginkan, apabila dengan dibuatnya undang-undang ini banyak pihak tidak bersalah yang dirugikan. Dan untuk para penegak hukum, alangkah baiknya bila lebih tegas dalam bertindak sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.