Baners

Kamis, 15 Maret 2012

Pendapat Mengenai Undang-undang ITE

Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang pada pasal 27 ayat 1
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

> Menurut saya, ayat pada UU ITE pasal 27 ini sudah jelas sekali dkatakan bahwa, bagi setiap orang yg mendistribusikan/ mentransmisikan/ mengijinkan hak akses kepada hal-hal yang berbau pornografi, akan mendapatkan hukuman jelas. Tapi sangat disayangkan, para penegak hukum yang ada juga ikut terlibat dengan hal-hal pornografi. Bahkan sempat tersiar berita seorang DPR yang sedang menyaksikan gambar-gambar porno pada alat elektronik yang beliau miliki. Seharusnya orang-orang turut mendukung pasal ini. Jangan sampai negeri kita ini mendapatkan predikat buruk di mata masyarakat dunia.

Bab VII Pasal 33
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."

> Menurut saya, pasal ini dibuat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena di dunia yang sudah sangat maju ini ada kalanya orang-orang yang dapat merusak sistem itu sangat dibutuhkan. Kita sebut saja seorang Hacker. Para ahli pemecah kata sandi ini untuk beberapa kala sangat dibutuhkan oleh beberapa perusahan besar, dan ada yang dijadikan sebagai mata pencaharian yang tidak sedikit hasil kerjanya. Bidang usaha sebagai seorang Hacker sangat menguntungkan dalam hal finansial. Dengan waktu kerja yang sedikit, seorang Hacker dapat membeli sebuah rumah dengan waktu cepat. Tapi masih banyak juga orang-orang yang beranggapan bahwa Hacker itu perbuatan yang tidak beretika.

Jadi kesimpulannya, masih banyak yang harus ditinjau ulang dari undang-undang ITE ini. Tentu sangat tidak iniginkan, apabila dengan dibuatnya undang-undang ini banyak pihak tidak bersalah yang dirugikan. Dan untuk para penegak hukum, alangkah baiknya bila lebih tegas dalam bertindak sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar