Baners

Senin, 19 Maret 2012

Penjelasan Pasal 29 UU ITE

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang
ditujukan secara pribadi.

>> Dengan jelas tertulis pada pasal 29 UU ITE dikatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengiriimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasa atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, ada sanksi hukumnya apabila dilanggar. Informasi Elektronik yang dimaksud seperti meneror seseorang yang berhubungan hal pribadi yang dapat berupa sms, telepon, gambar, lagu, atau video untuk menakut-nakuti. Karena memang sedang marak di dunia teknologi saat ini, peneroran dalam bentuk sms atau telepon. Jadi pada pasal ini jelas tertulis, dan tidak dapat dilanggar oleh siapapun. Apabila dilanggar, tentunya orang mengirimkan Informasi Elektronik berupa teroran itu akan menerima sanksi hukum berupa penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar