Baners

Jumat, 30 Maret 2012

Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informasi merupakan bagian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah mendapat pemekaran dari Ditjen sebelumnya yaitu Ditjen Pos dan Telekomunikasi.

Ditjen SDPPI ini berfokus terhadap pengaturan, pengelolan dan pengendalian sumberdaya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Berikut tugas pokok dan fungsi dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika :
- Tugas pokok Ditjen SDPPI :
: Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.

- Fungsi Ditjen SDPPI :
1. Perumusan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika,
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri yaitu sebagai berikut :
1. Kementerian Kominfo sebagai bagian dari unsur pemerintah (dengan leading sector adalah Bank Indonesia) dalam pembahasan DPR-RI telah berhasil mendorong DPR-RI pada tanggal22 Februari 2011 bagi pengesahan UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.

2. Penyusunan RPP Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos masih pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

3. Dalam pengembangan e-Business, telah dibangun Model Pusat Komunitas Kreatif yaitu di Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lamongan. Sedangkan layanan e-Business bagi komuntias UKM, yaiut berupa pembuatan aplikasi model supply chain utk e-UKM, model interoperabilitas dan interkonektivitas common platform e-commerce, dan aplikasi sistem portal dan fasilitas infrastruktur common platform e-commerce dan aplikasi sistem e-payment engine.

4. Dan masih banyak lainnya yang bisa dilihat di http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_1789.htm

Selain Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika terdapat juga Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio yang bertugas :
1. Melaksanakan perumusan kebijakan,
2. Melakukan pengaturan, penyusunan program,
3. Mengadakan bimbingan teknis serta melakukan evaluasi, dan
4. Peningkatan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio.

Direktorat Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan, penetapan, operasi, dan sarana frekuensi radio,
2. Penyiapan perumusan norma, kriteria, pedoman, dan prosedur di bidang penataan, penetapan, operasi, dan sarana frekuensi radio,
3. Pelaksanaan penataan, penetapan, operasi, dan sarana frekuensi radio,
4. Penyiapan pemrosesan perizinan penggunaan frekuensi radio,
5. Pelaksanaan analisa dan evaluasi di bidang operasi frekuensi radio,
6. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga direktorat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar